Rabu, 01 Februari 2012

Surat Keterangan Tinggal Sementara

SKTS sebagai tanda bukti lapor diri penduduk luar kota Yogya selama berada di kota Yogyakarta

Bagi Pelajar/Mahasiswa:
  • Pengantar RT/RW
  • KTP atau Kartu Keluarga (KK) daerah asal
  • Kartu pelajar/mahasiwa
  • Membawa 3 lb pasfoto 3x4 
  • Menunjukkan KK yg ditempati
Bagi Selain Pelajar/ Mahasiwa:

  • Pengantar RT/RW
  • KTP/KK daerah asal
  • Kartu pegawai atau kartu identitas lain
  • Membawa 3 lb pas foto 3x4
  • Menunjukkan KK yg ditempati
SKTS berlaku hanya 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang kecuali untuk pelajar / mahasiswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar