Kamis, 02 Februari 2012

KARTU IDENTIITAS ANAK

KIA diberikan kpd anak penduduk kota Yogya yg belum berusia belum 17 tahu, atau belum pernah menikah.

Kegunaan: 
Utk daftar sekolah, transaksi keuangan di Bank, Pelayanan Kesehatan Puskesmas atau RSUD,
Mengurus STNK (bagi yg telah berusia 16 th), Dokumen keimigrasian, pewarisan atau peralihan hak atas tanah dan bangunan, mengurus klaim santunan kematian, dll, sbg bukti identitas diri anak kota Yogya.
Masa berlaku 5 tahun, dpt diperpanjang sampai usia 17 th.

Syarat-syarat:
  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga/C1)
  3. KIA  yg rusak bagi yg ingin ganti karena rusak
  4. Surat kehilangan dari polisi bagi yg kehilangan
  5. Membawa pas foto 3x4 1 lb: background merah utk th lahir ganjil, background biru utk th lahir genap, atau bisa langsung foto di kecamatan.

Rabu, 01 Februari 2012

Surat Keterangan Tinggal Sementara

SKTS sebagai tanda bukti lapor diri penduduk luar kota Yogya selama berada di kota Yogyakarta

Bagi Pelajar/Mahasiswa:
  • Pengantar RT/RW
  • KTP atau Kartu Keluarga (KK) daerah asal
  • Kartu pelajar/mahasiwa
  • Membawa 3 lb pasfoto 3x4 
  • Menunjukkan KK yg ditempati
Bagi Selain Pelajar/ Mahasiwa:

  • Pengantar RT/RW
  • KTP/KK daerah asal
  • Kartu pegawai atau kartu identitas lain
  • Membawa 3 lb pas foto 3x4
  • Menunjukkan KK yg ditempati
SKTS berlaku hanya 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang kecuali untuk pelajar / mahasiswa.

Bikin KTP Kota Yogya

A. KTP Baru:
  • Usia 17 th / pernah kawin
  • Pengantar RT / RW
  • Fotocopy KK, akta nikah, akta lahir
  • Bagi orang asing: Fotocopy Paspor, KITAP, SKLD dari Kepolisian
B. KTP Hilang/rusak:
  • KK/ Fotocopy KK
  • Pengantar RT/RW
  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian dan KTP yg rusak
  • Paspor dan KITAP
C. KTP karena pindah datang:
  • Pengantar RT/RW
  • Surat keteranan Pindah/Datang
  • SKLD bagi WNI yg pindah dari luar negeri
D. KTP Perpanjangan:
  • FC KK dan Surat Pengantar RT/RW
  • KTP yg telah habis masa berlakunya
  • FC Paspor, Izin Tinggal Tetap, SKLD (bag orang asing)
E. KTP karena perubahan biodata:
  • FC KK dan surat pengantar RT/RW
  • KTP lama
  • Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting