Kamis, 02 Februari 2012

KARTU IDENTIITAS ANAK

KIA diberikan kpd anak penduduk kota Yogya yg belum berusia belum 17 tahu, atau belum pernah menikah.

Kegunaan: 
Utk daftar sekolah, transaksi keuangan di Bank, Pelayanan Kesehatan Puskesmas atau RSUD,
Mengurus STNK (bagi yg telah berusia 16 th), Dokumen keimigrasian, pewarisan atau peralihan hak atas tanah dan bangunan, mengurus klaim santunan kematian, dll, sbg bukti identitas diri anak kota Yogya.
Masa berlaku 5 tahun, dpt diperpanjang sampai usia 17 th.

Syarat-syarat:
  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga/C1)
  3. KIA  yg rusak bagi yg ingin ganti karena rusak
  4. Surat kehilangan dari polisi bagi yg kehilangan
  5. Membawa pas foto 3x4 1 lb: background merah utk th lahir ganjil, background biru utk th lahir genap, atau bisa langsung foto di kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar