Rabu, 01 Februari 2012

Bikin KTP Kota Yogya

A. KTP Baru:
  • Usia 17 th / pernah kawin
  • Pengantar RT / RW
  • Fotocopy KK, akta nikah, akta lahir
  • Bagi orang asing: Fotocopy Paspor, KITAP, SKLD dari Kepolisian
B. KTP Hilang/rusak:
  • KK/ Fotocopy KK
  • Pengantar RT/RW
  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian dan KTP yg rusak
  • Paspor dan KITAP
C. KTP karena pindah datang:
  • Pengantar RT/RW
  • Surat keteranan Pindah/Datang
  • SKLD bagi WNI yg pindah dari luar negeri
D. KTP Perpanjangan:
  • FC KK dan Surat Pengantar RT/RW
  • KTP yg telah habis masa berlakunya
  • FC Paspor, Izin Tinggal Tetap, SKLD (bag orang asing)
E. KTP karena perubahan biodata:
  • FC KK dan surat pengantar RT/RW
  • KTP lama
  • Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Tidak ada komentar:

Posting Komentar