Bikin KTP Kota Yogya
A. KTP Baru:
- Usia 17 th / pernah kawin
- Pengantar RT / RW
- Fotocopy KK, akta nikah, akta lahir
- Bagi orang asing: Fotocopy Paspor, KITAP, SKLD dari Kepolisian
B. KTP Hilang/rusak:
- KK/ Fotocopy KK
- Pengantar RT/RW
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian dan KTP yg rusak
- Paspor dan KITAP
C. KTP karena pindah datang:
- Pengantar RT/RW
- Surat keteranan Pindah/Datang
- SKLD bagi WNI yg pindah dari luar negeri
D. KTP Perpanjangan:
- FC KK dan Surat Pengantar RT/RW
- KTP yg telah habis masa berlakunya
- FC Paspor, Izin Tinggal Tetap, SKLD (bag orang asing)
E. KTP karena perubahan biodata:
- FC KK dan surat pengantar RT/RW
- KTP lama
- Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Tidak ada komentar:
Posting Komentar