Selasa, 31 Januari 2012

Buat Kartu Keluarga

A. KK Baru:
1. Pengantar RT/RW
2. KK yg lama
3. Fotocopy Buku Nikah / akte nikah (bagi yg udah nikah)
4. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang)
5. Surat keterangan datang dari luar negeri

B: KK karena penambahan anggota keluarga:
1. Pengantar RT/RW
2. KK lama atau KK yg ditumpangi
3. Surat keterangan kelahiran atau akte lahir


C.  Penambahan anggota keluarga utk numpang KK:
1. Pengantar RT/RW
2. KK lama atau KK yg ditumpangi
3. Surat keterangan pindah datang (bagi pendatang)
4. Surat keterangan dari luar negeri bagi WNI yg datang dari luar negeri
Bagi orang asing: KK  lama atau KK yg ditumpangi, Paspor, Ijin tinggal tetap, SKCK

D. KK karena  pengurangan anggota keluarga:

1. Pengantar RT/RW
2. KK lama
3. Surat Keterangan Kematian (bagi yg meninggal dunia)
4. Surat keterangan pindah / pindah datang (bagi penduduk yg pindah)

E. KK Hilang / Rusak

1. Pengantar RT/RW
2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
3. KK yg rusak (bagi yg rusak)
4. Foto copy dokunen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar